KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA
BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
KEUANGAN
POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN
TANGERANG SELATAN
IMPLEMENTASI
MODEL KOMUNIKASI DALAM PENYAMPAIAN KEBIJAKAN PERPAJAKAN
Dosen Pengampu :
Eman
Sulaeman
Oleh :
Athaya Paramita Rizara
03 / 2301160071
Kelas 5-06 Program Diploma
III Pajak Tahun 2016
Untuk
memenuhi tugas mata kuliah Komunikasi
Bisnis
Tahun 2018
Tata Cara Pengisian e-Form
eForm
adalah formulir yang disediakan oleh platform DJP Online yang digunakan oleh usahawan dengan omset kurang dari 4,8M yaitu yang dikenai PP46 (sekarang PP23)
dengan tarif 1%. Setelah Wajib pajak melakukan registrasi online di www.djponline.pajak.go.id wajib
pajak harus menyiapkan peredaran bruto selama 1 tahun yang telah discan.
Berikut
ini tata cara pengisian e-Form dengan menggunakan Form Viewer
1. Setelah
log in, klik eform
3. Muncul pertanyaan berikut, lalu pilih Ya lalu klik E-Form SPT 1770
4. Pilih
Tahun Pajak, lalu Kirim Permintaan
5. Setelah itu, dokumen e-form akan otomatis
terunduh
6. Klik
Download Viewer lalu klik ikon Windows dan tunggu proses unduh
hingga selesai
7. Buka dokumen yang telah didownload, lalu pilih pencatatan, lalu isi daftar harta dan utang yang dimiliki sampai akhir tahun 2017, dan isi daftar anggota keluarga
8. Klik
Halaman Berikutnya, lalu centang PP 46
9. Akan muncul kotak dialog PP 46, lalu klik kotak
tersebut
10. Isilah Daftar Peredaran Bruto tersebut. Setelah
selesai, klik Ya dan Halaman Berikutnya
11. Pada Lampiran II, klik Halaman Berikutnya
12. Pada Lampiran I, klik Halaman Berikutnya
13. Pada halaman induk SPT 1770, pilih kewajiban perpajakan sesuai dengan
keadaan sebenarnya dan di kolom B pilihlah Penghasilan
Tidak Kena Pajak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Isi kolom tanggal dan klik submit
14. Unggah lampiran peredaran bruto sesuai dengan ketentuan, dan masukkan kode verifikasi yang telah dikirimkan
ke email sebelumnya
15. Akan muncul kotak dialog, klik Yes dan tunggu proses upload selesai
16. Submit SPT telah berhasil, klik OK
Comments
Post a Comment