Implementasi Model Komunikasi dalam Penyampaian Kebijakan Perpajakan
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA
BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
KEUANGAN
POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN
TANGERANG SELATAN
IMPLEMENTASI
MODEL KOMUNIKASI DALAM PENYAMPAIAN KEBIJAKAN PERPAJAKAN
Dosen Pengampu :
Eman
Sulaeman
Oleh :
Athaya Paramita Rizara
03 / 2301160071
Kelas 5-06 Program Diploma
III Pajak Tahun 2016
Untuk
memenuhi tugas mata kuliah Komunikasi
Bisnis
Tahun 2018
A. Model
Komunikasi
Komunikasi adalah hal yang sangat dekat dengan
manusia. Komunikasi adalah suatu proses
penyampaian informasi/pesan dari pengirim (komunikator) kepada penerima (komunikan).
Komunikasi dibagi menjadi tiga model yaitu model komunikasi linear, model
komunikasi interaksional, dan model komunikasi transaksional. Model komunikasi
linear dan model komunikasi interaksional sebelumnya sudah dipaparkan dalam
posting sebelumnya. Meskipun begitu,
mari kita review sedikit:
1.
Model komunikasi
Linear
Model
komunikasi linear adalah komunikasi yang berlangsung secara satu arah, yaitu komunikator
memberikan pesan kepada komunikan namun tidak terdapat umpan balik atau feedback dari komunikan dan tetap
bertujuan untuk mempengaruhi perilaku komunikan. Contoh, pemberitahuan mengenai
sistem e-Reg Direktorat Jenderal Pajak yang sedang dalam perbaikan melalui
papan pengumuman di sejumlah KPP.
2.
Model
Komunikasi Interaksional
Model
komunikasi interaksional adalah komunikasi dua arah. Dalam komunikasi ini, feedback atau umpan balik merupakan
komponen yang sangat penting. Selain itu, seseorang dapat menjadi komunikator
maupun komunikan. Contoh, ketika sesi tanya-jawab di sebuah penyuluhan perpajakan
untuk UMKM terdapat seorang peserta penyuluhan atau wajib pajak yang memberikan
pertanyaan kepada penyuluh kemudian penyuluh tersebut menjawab pertanyaan dari
peserta.
3.
Model
Komunikasi Transaksional
Model komunikasi transaksional adalah komunikasi
yang berlangsung secara terus-menerus dalam suatu episode komunikasi. Yang
menjadi karakteristik dari model komunikasi ini adalah masing-masing pihak memiliki
sesuatu yang akan disampaikan sehingga terdapat pertukaran pesan. Komunikasi
ini tidak dilakukan secara sepihak, melainkan dilakukan dengan respon atau feedback dari pihak yang diajak
berkomunikasi. Hal tersebut kemudian menjadikan model komunikasi ini disebut
kooperatif. Yang menjadi perbedaan dengan model komunikasi interpersonal yaitu terdapat
suatu pencarian makna yang lebih konkret di dalam model komunikasi
transaksional. Masing-masing pihak memberikan makna dari pesan yang
disampaikan. Selain itu, respon atau feedback
yang muncul dapat berbentuk verbal (lisan) maupun nonverbal (ekspresi wajah
atau gestur tubuh).
Contoh
dari model komunikasi ini adalah saat seorang Wajib Pajak bertemu dengan
seorang Account Representative (AR)
di sebuah KPP untuk menanyakan hal terkait kewajiban perpajakannya. Saat Wajib
Pajak memberikan pesan berupa pertanyaan kepada AR selanjutnya AR akan
memberikan feedback berupa tanggapan
atau jawaban dari pertanyaan Wajib Pajak tersebut kemudian Wajib Pajak akan
memberikan feedback terhadap tanggapan
AR dan seterusnya. Jelas terlihat pada saat Wajib Pajak memberikan pertanyaan
kepada AR, Wajib Pajak berperan sebagai komunikator dan AR berperan sebagai
komunikan. Kemudian, ketika AR memberikan feedback,
AR berganti peran menjadi komunikator dan Wajib Pajak sebagai komunikan.
B. Implementasi
Model Komunikasi dalam Penyampaian Kebijakan Perpajakan
Seperti
sudah dijelaskan di atas, masing-masing model komunikasi memiliki
karakteristiknya masing-masing. Lalu, dari ketiga model tersebut manakah yang
paling tepat digunakan untuk memberitahukan suatu kebijakan perpajakan?
Mari
kita ambil contoh kebijakan perpajakan yang masih hangat yaitu Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor:43/KM.10/2018 tentang Nilai Kurs Sebagai
Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang Berlaku untuk Tanggal
17 Oktober 2018 sampai dengan 23 Oktober 2018. Kebijakan ini berisi tentang
nilai kurs menteri keuangan yang digunakan dalam perhitungan bea masuk, bea
keluar, PPN, PPNBM, maupun PPh. Nilai kurs menteri keuangan memang setiap
minggu dilakukan penyesuaian sehingga setiap minggu muncul suatu kebijakan baru
untuk menetapkan nilai kurs menteri keuangan yang berlaku untuk suatu minggu.
Model
komunikasi linear dapat diterapkan untuk memberitahukan kebijakan ini. Dengan
cara, nilai kurs menteri keuangan tersebut dapat dicantumkan di website Direktorat Jenderal Pajak yang
setiap minggunya selalu diganti sesuai dengan kebijakan yang berlaku. Hal ini
cukup efektif karena bagi Wajib Pajak yang ingin mengetahui nilai kurs menteri
keuangan yang berlaku saat ini dapat langsung melihat di website DJP. Implementasi model komunikasi ini juga dapat dilakukan
dengan diadakan sosialisasi atau penyuluhan namun hal ini tidak efektif dan
efisien mengingat kebijakan ini diperbaharui setiap minggu.
Model
komunikasi interaksional kurang dapat diterapkan untuk kebijakan ini. Contohnya,
ketika wajib pajak yang mengunjungi website
DJP kemudian menggunakan fitur Chat Pajak, yaitu sebuah fitur layanan di website DJP untuk berkirim pesan atau
tanya-jawab secara online, untuk
menanyakan nilai kurs menteri keuangan saat ini. Jika pemberitahuan kebijakan
ini sudah dilakukan dengan model komunikasi linear di atas, seharusnya pemberitahuan
dengan model komunikasi interaksional ini tidak perlu dilakukan.
Selanjutnya,
model komunikasi transaksional dapat diterapkan untuk pemberitahuan kebijakan
ini terutama bagi wajib pajak yang baru akan menggunakan nilai kurs menteri
keuangan dalam perhitungan pajaknya maupun yang ingin mengerti cara melakukan
perhitungan pajak yang di dalamnya diperlukan nilai kurs menteri keuangan.
Implementasi yang paling dapat diterapkan dengan model komunikasi ini adalah
ketika seorang wajib pajak datang menemui Account
Representative (AR) untuk kemudian oleh AR dijelaskan cara perhitungan
pajak menggunakan nilai kurs menteri keuangan.
Maka,
untuk melakukan pemberitahuan mengenai kebijakan KMK No 43/KM.10/2018 tentang
Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak
Penghasilan yang Berlaku untuk Tanggal 17 Oktober 2018 sampai dengan 23 Oktober
2018, model komunikasi yang sesuai adalah model komunikasi linear dan
transaksional. Model komunikasi linear menjadi yang paling sesuai karena wajib
pajak biasanya sudah mengerti apa yang perlu dilakukan dengan nilai kurs
tersebut sehingga cukup dengan mengetahui berapa nilai kurs yang berlaku saat
itu tanpa perlu berinteraksi dengan pegawai pajak. Sedangkan untuk wajib pajak
yang belum mengetahui apa yang perlu dilakukan dengan nilai kurs tersebut,
model komunikasi transasksional-lah yang paling sesuai. Dengan model komunikasi
transaksional diharapkan wajib pajak dapat mengerti apa yang harus dilakukan
dengan nilai kurs tersebut.
Sumber:

Comments
Post a Comment