Implementasi Model Komunikasi dalam Penyampaian Kebijakan Perpajakan

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN
TANGERANG SELATAN


IMPLEMENTASI MODEL KOMUNIKASI DALAM PENYAMPAIAN KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Dosen Pengampu :
Eman Sulaeman

Oleh :
Athaya Paramita Rizara
03 / 2301160071
Kelas 5-06 Program Diploma III Pajak Tahun 2016
Untuk memenuhi tugas mata kuliah Komunikasi Bisnis
Tahun 2018




A.    Model Komunikasi
Komunikasi adalah hal yang sangat dekat dengan manusia. Komunikasi adalah suatu proses penyampaian informasi/pesan dari pengirim (komunikator) kepada penerima (komunikan). Komunikasi dibagi menjadi tiga model yaitu model komunikasi linear, model komunikasi interaksional, dan model komunikasi transaksional. Model komunikasi linear dan model komunikasi interaksional sebelumnya sudah dipaparkan dalam posting sebelumnya. Meskipun begitu, mari kita review sedikit:
1.     Model komunikasi Linear
Model komunikasi linear adalah komunikasi yang berlangsung secara satu arah, yaitu komunikator memberikan pesan kepada komunikan namun tidak terdapat umpan balik atau feedback dari komunikan dan tetap bertujuan untuk mempengaruhi perilaku komunikan. Contoh, pemberitahuan mengenai sistem e-Reg Direktorat Jenderal Pajak yang sedang dalam perbaikan melalui papan pengumuman di sejumlah KPP.
2.     Model Komunikasi Interaksional
Model komunikasi interaksional adalah komunikasi dua arah. Dalam komunikasi ini, feedback atau umpan balik merupakan komponen yang sangat penting. Selain itu, seseorang dapat menjadi komunikator maupun komunikan. Contoh, ketika sesi tanya-jawab di sebuah penyuluhan perpajakan untuk UMKM terdapat seorang peserta penyuluhan atau wajib pajak yang memberikan pertanyaan kepada penyuluh kemudian penyuluh tersebut menjawab pertanyaan dari peserta.
3.     Model Komunikasi Transaksional
Model komunikasi transaksional adalah komunikasi yang berlangsung secara terus-menerus dalam suatu episode komunikasi. Yang menjadi karakteristik dari model komunikasi ini adalah masing-masing pihak memiliki sesuatu yang akan disampaikan sehingga terdapat pertukaran pesan. Komunikasi ini tidak dilakukan secara sepihak, melainkan dilakukan dengan respon atau feedback dari pihak yang diajak berkomunikasi. Hal tersebut kemudian menjadikan model komunikasi ini disebut kooperatif. Yang menjadi perbedaan dengan model komunikasi interpersonal yaitu terdapat suatu pencarian makna yang lebih konkret di dalam model komunikasi transaksional. Masing-masing pihak memberikan makna dari pesan yang disampaikan. Selain itu, respon atau feedback yang muncul dapat berbentuk verbal (lisan) maupun nonverbal (ekspresi wajah atau gestur tubuh).
Contoh dari model komunikasi ini adalah saat seorang Wajib Pajak bertemu dengan seorang Account Representative (AR) di sebuah KPP untuk menanyakan hal terkait kewajiban perpajakannya. Saat Wajib Pajak memberikan pesan berupa pertanyaan kepada AR selanjutnya AR akan memberikan feedback berupa tanggapan atau jawaban dari pertanyaan Wajib Pajak tersebut kemudian Wajib Pajak akan memberikan feedback terhadap tanggapan AR dan seterusnya. Jelas terlihat pada saat Wajib Pajak memberikan pertanyaan kepada AR, Wajib Pajak berperan sebagai komunikator dan AR berperan sebagai komunikan. Kemudian, ketika AR memberikan feedback, AR berganti peran menjadi komunikator dan Wajib Pajak sebagai komunikan.

B.    Implementasi Model Komunikasi dalam Penyampaian Kebijakan Perpajakan
Seperti sudah dijelaskan di atas, masing-masing model komunikasi memiliki karakteristiknya masing-masing. Lalu, dari ketiga model tersebut manakah yang paling tepat digunakan untuk memberitahukan suatu kebijakan perpajakan?
Mari kita ambil contoh kebijakan perpajakan yang masih hangat yaitu Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor:43/KM.10/2018 tentang Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang Berlaku untuk Tanggal 17 Oktober 2018 sampai dengan 23 Oktober 2018. Kebijakan ini berisi tentang nilai kurs menteri keuangan yang digunakan dalam perhitungan bea masuk, bea keluar, PPN, PPNBM, maupun PPh. Nilai kurs menteri keuangan memang setiap minggu dilakukan penyesuaian sehingga setiap minggu muncul suatu kebijakan baru untuk menetapkan nilai kurs menteri keuangan yang berlaku untuk suatu minggu.
Model komunikasi linear dapat diterapkan untuk memberitahukan kebijakan ini. Dengan cara, nilai kurs menteri keuangan tersebut dapat dicantumkan di website Direktorat Jenderal Pajak yang setiap minggunya selalu diganti sesuai dengan kebijakan yang berlaku. Hal ini cukup efektif karena bagi Wajib Pajak yang ingin mengetahui nilai kurs menteri keuangan yang berlaku saat ini dapat langsung melihat di website DJP. Implementasi model komunikasi ini juga dapat dilakukan dengan diadakan sosialisasi atau penyuluhan namun hal ini tidak efektif dan efisien mengingat kebijakan ini diperbaharui setiap minggu.
Model komunikasi interaksional kurang dapat diterapkan untuk kebijakan ini. Contohnya, ketika wajib pajak yang mengunjungi website DJP kemudian menggunakan fitur Chat Pajak, yaitu sebuah fitur layanan di website DJP untuk berkirim pesan atau tanya-jawab secara online, untuk menanyakan nilai kurs menteri keuangan saat ini. Jika pemberitahuan kebijakan ini sudah dilakukan dengan model komunikasi linear di atas, seharusnya pemberitahuan dengan model komunikasi interaksional ini tidak perlu dilakukan.
Selanjutnya, model komunikasi transaksional dapat diterapkan untuk pemberitahuan kebijakan ini terutama bagi wajib pajak yang baru akan menggunakan nilai kurs menteri keuangan dalam perhitungan pajaknya maupun yang ingin mengerti cara melakukan perhitungan pajak yang di dalamnya diperlukan nilai kurs menteri keuangan. Implementasi yang paling dapat diterapkan dengan model komunikasi ini adalah ketika seorang wajib pajak datang menemui Account Representative (AR) untuk kemudian oleh AR dijelaskan cara perhitungan pajak menggunakan nilai kurs menteri keuangan.  
Maka, untuk melakukan pemberitahuan mengenai kebijakan KMK No 43/KM.10/2018 tentang Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang Berlaku untuk Tanggal 17 Oktober 2018 sampai dengan 23 Oktober 2018, model komunikasi yang sesuai adalah model komunikasi linear dan transaksional. Model komunikasi linear menjadi yang paling sesuai karena wajib pajak biasanya sudah mengerti apa yang perlu dilakukan dengan nilai kurs tersebut sehingga cukup dengan mengetahui berapa nilai kurs yang berlaku saat itu tanpa perlu berinteraksi dengan pegawai pajak. Sedangkan untuk wajib pajak yang belum mengetahui apa yang perlu dilakukan dengan nilai kurs tersebut, model komunikasi transasksional-lah yang paling sesuai. Dengan model komunikasi transaksional diharapkan wajib pajak dapat mengerti apa yang harus dilakukan dengan nilai kurs tersebut.

Sumber:

Comments